A. Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam
1] Yang membatalkan puasa dan hanya wajib mengqodho-nya saja, yaitu :
a. Makan, minum dan merokok secara sengaja, Muntah dengan sengaja (dan wajib atas pelakunya bertaubat).
b. Wanita haidh atau nifas, walaupun ia berada pada waktu akhir menjelang terbenamnya matahari.
2] Yang membatalkan puasa dan wajib mengqodho’ serta membayar kafarat, yaitu:
Kafarat-nya yaitu membebaskan budak,
apabila tidak ada budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut, apabila
tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Sebagian ulama tidak mensyaratkan harus berurutan di dalam kafarat (maksudnya boleh memilih salah satu diantara tiga)
B. Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
1] Makan dan minum karena lupa, keliru
(maksudnya, mengira sudah waktunya buka ternyata belum) atau terpaksa.
Tidak wajib mengqodho’-nya ataupun membayar kafarat.
2] Muntah tanpa disengaja.
3] Mencium isteri, baik untuk orang yang
telah tua maupun pemuda selama tidak sampai menyebabkan terjadinya
jima’.(bersetubuh/merangsang)
4] Mimpi basah di siang hari walaupun keluar air mani. waktu tidurnya gak sadar yah !(tidak disengaja)
5] Keluarnya air mani dengan sendirinya
tanpa sengaja seperti orang yang sedang berkhayal lalu keluar (air
mani).(tidak disengaja)
6] Mengakhirkan mandi janabat, haidh atau
nifas dari malam hari hingga terbitnya fajar. Namun yang wajib adalah
menyegerakannya untuk menunaikan shalat.
7] Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam rongga hidung) secara tidak berlebihan
8] Menggunakan siwak kapan saja, dan yang
semisal dengan siwak adalah sikat gigi dan pasta gigi, dengan syarat
selama tidak masuk ke dalam perut.
9] Mencicipi makanan dengan syarat selama tidak ada sedikitpun yang masuk ke dalam perut.
10] Bercelak dan meneteskan obat mata ke dalam mata atau telinga walaupun ia merasakan rasanya di tenggorokan.
11] Suntikan (injeksi) selain injeksi
nutrisi dalam berbagai jenisnya. Karena sesungguhnya, sekiranya injeksi
tersebut sampai ke lambung, namun sampainya tidak melalui jalur
(pencernaan) yang lazim/biasa.
12] Menelan air ludah yang berlendir
(dahak), dan segala (benda) yang tidak mungkin menghindar darinya,
seperti debu, tepung atau selainnya (partikel-partikel kecil yang
terhirup hingga masuk tenggorokan dan sampai perut
13] Menggunakan obat-obatan yang tidak
masuk ke dalam pencernaan seperti salep, celak mata, atau obat semprot
(inhaler) bagi penderita asma.
14] Gigi putus, atau keluarnya darah dari hidung (mimisan), mulut atau tempat lainnya.
15] Mandi pada siang hari untuk menyejukkan diri dari kehausan, kepanasan atau selainnya.
16] Menggunakan wewangian di siang hari pada bulan Ramadhan, baik dengan dupa, minyak maupun parfum.
17] Apabila fajar telah terbit sedangkan
gelas ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan-nya melainkan
setelah ia menyelesaikan hajat-nya.
sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ”Apabila salah seorang dari kalian telah mendengar adzan dikumandangkan sedangkan gelas masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajat-nya tersebut.” (Shahih, HR Abu Dawud).
18] Berbekam, “karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.”
19] Tidur, selama tidak seharian penuh.
20] Berenang, selama tidak meminum airnya
0 komentar:
Posting Komentar