Meme Parlas Nababan ramai bertebaran di dunia maya gara-gara komentar kontroversialnya soal membakar hutan!
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang bernama Parlas Nababan akhir-akhir ini menjadi sorotan. Dalam sebuah sidang kasus kebakaran hutan yang dilakukan oleh PT Bumi Mekar Hijau (BMH), hakim tersebut memvonis bebas PT BMH.
Tentunya, hal ini membuat pihak-pihak yang dirugikan oleh kebakaran
hutan menjadi geram. Tambah geram lagi ketika sang hakim mengatakan
bahwa membakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup
karena masih bisa ditanami lagi. Sontak saja hal ini menimbulkan reaksi
keras dari netizen. Mereka pun mulai menyindir sang hakim melalui
meme-meme Parlas Nababan.
Meme yang paling banyak ditemui adalah plesetan-plesetan dari quote sang hakim, seperti misalnya meme dibawah ini yang populer dengan tag #LogikaPakHakim
Selain plesetan quote, Parlas Nababan juga muncul dalam bentuk komik strip dibawah ini
Tidak ketinggalan FP Meme Comic Indonesia atau MCI beserta dengan anggota-anggota yang jago dalam membully orang membuat meme pun berpartisipasi dalam menyindir pak hakim Parlas Nababan
Sementara banyak orang yang marah, menyindir dan mengutuk kata-kata pak Parlas Nababan, si Juki justru berusaha untuk tetap positive thinking. Yah, siapa tahu pak hakim belum begitu paham dengan pelajaran dasar IPA
Tanggapan Parlas Nababan dan Mahkamah Agung
Meme Parlas Nababan ini sendiri ditanggapi santai oleh sang hakim. Dalam sebuah wawancara (via Liputan6)
Parlas mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan
tanggapan. Dia juga mempersilahkan kepada masyarakat yang tidak puas
untuk mempelajari teks putusan vonis bebas dari PT BMH.
Hal yang serupa juga dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim agung Suhadi, selaku juru bicara MA mengatakan (via Detik):
“Itu risiko menjadi hakim. Yang benar menurut kita (hakim) belum tentu benar menurut masyarakat. Tapi belum tentu yang menurut masyarakat benar juga benar menurut hukum. Saat itu majelis dicaci, dimaki. Tapi (hakim) belum tentu salah secara hukum.”
Yah, membicarakan hukum memang rumit.
Entah apakah vonis bebas PT BMH itu benar atau tidak menurut hukum, akan
tetapi perkataan hakim Parlas Nababan jelas salah. Bukankah begitu?
0 komentar:
Posting Komentar